Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Teks Saat Ini
Program akuisisi Pengetahuan Lokal bertujuan untuk:
a. menyediakan konten Pengetahuan Lokal dalam bentuk Buku atau Audiovisual sebagai sumber literasi yang dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat;
b. memotivasi Periset, akademisi, mahasiswa, pelajar, kreator, komunitas, dan penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan, serta masyarakat pada umumnya untuk mendokumentasikan, mengonversi, dan mempreservasi Pengetahuan Lokal ke dalam bentuk Buku dan/atau Audiovisual;
c. meningkatkan produktivitas, visibilitas, dan aksesibilitas publikasi ilmiah nasional dalam bentuk Buku atau Audiovisual yang bermuatan konten Pengetahuan Lokal;
d. meningkatkan peran pemerintah dalam penyediaan sumber literasi yang kredibel, mudah, dan merata untuk diakses seluruh masyarakat INDONESIA; dan
e. menerapkan sistem penghargaan atas upaya dan komitmen berbagai lapisan masyarakat dalam melestarikan Pengetahuan Lokal melalui publikasi yang berkualitas.
Koreksi Anda
