Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi MENETAPKAN penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d berdasarkan rekomendasi penilaian dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi.
Koreksi Anda