Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengetahuan Lokal yang termuat dalam Buku atau Audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa: a. pelestarian, konservasi, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam; b. hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. petuah, nilai, norma, kepercayaan, dan berbagai pengetahuan dalam masyarakat; d. pelestarian kebudayaan dan kesenian, seperti tarian, musik, lukisan, tuturan, dan patung; dan/atau e. praktik pemanfaatan, penggunaan, dan pengembangan berbagai pengetahuan dan sumber daya dalam wujud arsitektur bangunan dan pertanian.
Koreksi Anda