Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan/atau membuat karya turunan terhadap Buku atau Audiovisual yang telah diakuisisi oleh BRIN dengan wajib menyebutkan nama pencipta. (2) Salinan, pendistribusian, penampilan, dan pembuatan karya turunan terhadap Buku atau Audiovisual yang telah diakuisisi oleh BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk tujuan komersial (3) Dalam hal setiap orang yang melakukan salinan, pendistribusian, penampilan, dan pembuatan karya turunan terhadap Buku atau Audiovisual yang telah diakuisisi untuk tujuan komersil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari pemilik Hak Cipta. (4) Setiap orang yang melakukan turunan terhadap Buku atau Audiovisual yang telah diakuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda