Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
bertugas:
a. memberikan penilaian terhadap usulan Buku atau Audiovisual yang telah lolos seleksi administrasi;
dan
b. memberikan rekomendasi calon penerima insentif melalui hasil penilaian kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
(2) Penilaian yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek legalitas, orisinalitas, dan kualitas karya.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh tim penilai kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda
