Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diusulkan oleh: a. Periset; b. akademisi; c. mahasiswa atau pelajar; d. kreator, komunitas, atau penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan; atau e. masyarakat umum.
Koreksi Anda