Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
mengajukan usulan melalui sistem elektronik dilengkapi dengan dokumen:
a. Buku atau Audiovisual; dan
b. surat pernyataan yang berisi bebas plagiarisme dan persetujuan Penerbit terhadap Buku atau Audiovisual yang pernah diterbitkan.
(2) Buku atau Audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang diakuisisi oleh BRIN meliputi:
a. Buku atau Audiovisual yang belum dipublikasikan;
dan
b. Buku atau Audiovisual yang sudah dipublikasikan.
(3) Buku atau Audiovisual yang sudah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b perlu mendapat persetujuan tertulis dari Penerbit yang terafiliasi atau pihak lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
