Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengajukan usulan melalui sistem elektronik dilengkapi dengan dokumen: a. Buku atau Audiovisual; dan b. surat pernyataan yang berisi bebas plagiarisme dan persetujuan Penerbit terhadap Buku atau Audiovisual yang pernah diterbitkan. (2) Buku atau Audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diakuisisi oleh BRIN meliputi: a. Buku atau Audiovisual yang belum dipublikasikan; dan b. Buku atau Audiovisual yang sudah dipublikasikan. (3) Buku atau Audiovisual yang sudah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b perlu mendapat persetujuan tertulis dari Penerbit yang terafiliasi atau pihak lainnya yang terkait.
Koreksi Anda