Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Teks Saat Ini
(1) BRIN mempunyai hak penyebarluasan secara berkelanjutan terhadap Buku atau Audiovisual yang telah diakuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Buku atau Audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal publik yang dikelola oleh BRIN.
(3) Pemberian akses terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan lebih lanjut untuk tujuan komersial.
(4) Dalam hal pemberian akses terbuka digunakan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon harus mendapat persetujuan dari pemilik Hak Cipta.
Koreksi Anda
