Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menandatangani perjanjian program akuisisi Pengetahuan Lokal. (2) Perjanjian program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dengan penerima insentif dan/atau Penerbit.
Koreksi Anda