Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi membentuk tim penilai berdasarkan rekomendasi editor akuisisi untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c terhadap Buku atau Audiovisual yang telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kredibilitas dan integritas; b. mempunyai keahlian dan kemampuan ilmiah untuk menilai substansi Buku atau Audiovisual; dan c. bersedia menjaga kerahasiaan Kekayaan Intelektual. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang untuk menilai 1 (satu) Buku atau Audiovisual. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar sesuai dengan substansi Buku atau Audiovisual yang dinilai.
Koreksi Anda