SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pegawai negeri sipil.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Fasilitasi Pimpinan, Hubungan Masyarakat, dan Administrasi; dan
e. Biro Pengawasan Internal.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja, pengelolaan verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntasi, dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan evaluasi, analisis, dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
d. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan rencana program dan penganggaran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Keuangan; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan;
e. koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
f. perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro Perencanaan dan Keuangan.
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan anggaran serta urusan perbendaharaan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Perencanaan dan Keuangan.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum, evaluasi, penelaahan dan pendampingan hukum, pembinaan, penataan organisasi, dan pembinaan tata laksana serta reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Organisasi melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan produk hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyediaan informasi produk hukum;
e. pelaksanaan penelaahan hukum;
f. pelaksanaan evaluasi produk hukum;
g. pelaksanaan mediasi dan pendampingan hukum;
h. pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi;
i. pelaksanaan pembinaan dan penataan tata laksana;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penataan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum dan Organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan penataan organisasi;
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum ada Organisasi;
d. koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro Hukum dan Organisasi.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan, penyusunan peta proses bisnis dan prosedur kerja, serta pemantauan, evaluasi, pengoordinasian, dan penyusunan laporan pelaksanaan program serta kegiatan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Hukum dan Organisasi.