Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana anggaran; b. penyiapan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan; e. koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Perencanaan dan Keuangan; dan f. perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda