Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta rencana strategis; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntasi, dan pelaporan keuangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan evaluasi, analisis, dan pelaporan akuntabilitas kinerja; d. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan rencana program dan penganggaran; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda