Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan penataan organisasi;
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum ada Organisasi;
d. koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
