Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pembinaan penataan organisasi; b. pelaksanaan penyiapan pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum ada Organisasi; d. koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Hukum dan Organisasi; dan e. perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda