Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Organisasi melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan produk hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyediaan informasi produk hukum;
e. pelaksanaan penelaahan hukum;
f. pelaksanaan evaluasi produk hukum;
g. pelaksanaan mediasi dan pendampingan hukum;
h. pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi;
i. pelaksanaan pembinaan dan penataan tata laksana;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
