Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP. (2) Pelaksanaan tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengoordinasikan kegiatan internal BPIP atas arahan Kepala; b. memberikan tugas dan mengoordinasikan kelompok ahli; c. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BPIP; d. membantu Kepala dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; e. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP; f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan BPIP; g. mewakili Kepala pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda