Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan anggaran serta urusan perbendaharaan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
