Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk membantu Deputi dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara teknis serta substantif sesuai dengan bidang penugasannya atas persetujuan ketua Dewan Pengarah.
(2) Tugas dan pengangangkatan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPIP mengenai kelompok ahli di lingkungan BPIP.
Koreksi Anda
