Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua; dan b. Anggota. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur: a. tokoh kenegaraan; b. tokoh agama dan masyarakat; dan c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi. (3) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah.
Koreksi Anda