Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung dan membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat dibantu oleh: a. dewan pakar; b. staf khusus; dan c. satuan tugas khusus. (2) Ketentuan mengenai tugas dewan pakar, staf khusus, dan satuan tugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda