Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; e. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; f. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; h. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi; dan i. Pusat;
Koreksi Anda