Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan, penyusunan peta proses bisnis dan prosedur kerja, serta pemantauan, evaluasi, pengoordinasian, dan penyusunan laporan pelaksanaan program serta kegiatan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Hukum dan Organisasi.
Koreksi Anda
