SEKRETARIAT BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
(1) Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris BNPP.
Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris BNPP menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk, dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan, dan evaluasi dan pelaporan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Susunan organisasi Sekretariat BNPP, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, serta kerja sama dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Tetap;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di lingkungan Sekretariat Tetap;
c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi;
f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Tetap; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat dan protokol serta tata usaha pimpinan dan arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
e. pengelolaan publikasi dan dokumentasi;
f. pelaksanaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan;
dan
g. pengelolaan arsip.
Susunan Organisasi Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan dan Arsip; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan Sekretariat Tetap.
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
c. pembinaan bendaharawan;
d. pelaksanaan urusan gaji; dan
e. penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan, keuangan, dan gaji.
(2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi surat permohonan pembayaran, surat pertanggungjawaban, dan penerbitan surat perintah membayar.
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan urusan keamanan dalam;
c. pelaksanaan administrasi penatausahaan barang milik negara; dan
d. penghapusan dan tuntutan ganti rugi.
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam serta perlengkapan Sekretariat Tetap.
(2) Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, mempunyai tugas melakukan penghapusan dan tuntutan ganti rugi barang milik negara.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, keprotokoleran pimpinan, dan pengelolaan publikasi dan dokumentasi, tata usaha pimpinan, dan arsip.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial;
c. penyusunan, penyiapan, penyelenggaraan, dan pengoordinasian acara keprotokoleran pimpinan;
d. penyiapan bahan publikasi;
e. pengumpulan dan penyajian dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
g. pengelolaan arsip.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Sekretariat;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris BNPP dan arsip.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan arsip.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dan arsip.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dan arsip.
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, serta urusan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. analisis penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pengusulan pengundangan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum;
e. pelaksanaan analisis dan advokasi hukum;
f. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum;
g. pelaksanaan penataan struktur organisasi dan fasilitasi ketatalaksanaan;
h. pembinaan dan pengelolaan administrasi pegawai;
i. perencanaan dan pengembangan karir pegawai; dan
j. pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.