Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas: a. Bagian Keuangan; b. Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Bagian Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan dan Arsip; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda