Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan dan Arsip; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
