Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, serta kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda