Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, serta urusan kepegawaian.
Koreksi Anda