Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; b. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial; c. penyusunan, penyiapan, penyelenggaraan, dan pengoordinasian acara keprotokoleran pimpinan; d. penyiapan bahan publikasi; e. pengumpulan dan penyajian dokumentasi; f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan g. pengelolaan arsip.
Koreksi Anda