Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. analisis penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pengusulan pengundangan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum;
e. pelaksanaan analisis dan advokasi hukum;
f. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum;
g. pelaksanaan penataan struktur organisasi dan fasilitasi ketatalaksanaan;
h. pembinaan dan pengelolaan administrasi pegawai;
i. perencanaan dan pengembangan karir pegawai; dan
j. pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
Koreksi Anda
