Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai fungsi: a. analisis penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan pengusulan pengundangan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum; e. pelaksanaan analisis dan advokasi hukum; f. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum; g. pelaksanaan penataan struktur organisasi dan fasilitasi ketatalaksanaan; h. pembinaan dan pengelolaan administrasi pegawai; i. perencanaan dan pengembangan karir pegawai; dan j. pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
Koreksi Anda