Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan dan akuntansi; c. pelaksanaaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; e. pengelolaan publikasi dan dokumentasi; f. pelaksanaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan g. pengelolaan arsip.
Koreksi Anda