Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Tetap;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di lingkungan Sekretariat Tetap;
c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi;
f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Tetap; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
