Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam serta perlengkapan Sekretariat Tetap. (2) Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, mempunyai tugas melakukan penghapusan dan tuntutan ganti rugi barang milik negara.
Koreksi Anda