Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi; c. pembinaan bendaharawan; d. pelaksanaan urusan gaji; dan e. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda