Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat dan protokol serta tata usaha pimpinan dan arsip.
Koreksi Anda
