Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, keprotokoleran pimpinan, dan pengelolaan publikasi dan dokumentasi, tata usaha pimpinan, dan arsip.
Koreksi Anda
