Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris BNPP.
Koreksi Anda