Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
5. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Penanam Modal Dalam Negeri adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
11. Penanam Modal Asing adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
12. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
13. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
15. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
16. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
17. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
18. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
19. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
20. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
21. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
22. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
23. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
24. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
25. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
26. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
27. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
28. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
29. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
30. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
31. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
32. Pengembangan Usaha adalah penambahan/perluasan kegiatan usaha dengan cara menambah kapasitas, bidang usaha, dan/atau lokasi.
33. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
34. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM.
35. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
36. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
37. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
38. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
39. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
40. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
41. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
42. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
43. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
45. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi:
a. Lembaga OSS;
b. kementerian/lembaga;
c. DPMPTSP provinsi dan perangkat daerah teknis provinsi;
d. DPMPTSP kabupaten/kota dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota;
e. administrator KEK;
f. badan pengusahaan KPBPB; dan/atau
g. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan untuk tercapainya pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan
transparan.
(1) Layanan yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. layanan penerbitan Perizinan Berusaha; dan
b. layanan Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan atas:
a. data pelaku usaha dan data usaha;
b. penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha;
d. penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk UMK;
e. perubahan data usaha;
f. pengembangan usaha; dan
g. penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha.
(3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. layanan fasilitas fiskal; dan
b. layanan fasilitas non fiskal.
(4) Layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mencakup:
a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor;
b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;
d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;
e. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA;
f. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
g. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
(5) Layanan fasilitas non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa rekomendasi keimigrasian, terdiri atas:
a. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
b. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Pasal 5
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ketenagakerjaan; dan
q. keuangan.
(2) Layanan atas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q meliputi:
a. penerbitan NIB sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan; dan
b. layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(3) Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur di dalam Peraturan Badan ini sebagaimana diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko yang terdiri atas:
a. NIB;
b. Sertifikat Standar; dan
c. Izin.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rendah;
b. menengah rendah;
c. menengah tinggi; dan
d. tinggi, yang dikaitkan dengan KBLI atas kegiatan atau bidang usaha yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pengaturan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga, penetapan tingkat risiko mengacu kepada kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Sistem OSS berbasis risiko.
(6) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu kepada NSPK kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha.
Pasal 8
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(2) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar
usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 14
Pasal 15
(1) Selain ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Pelaku Usaha juga harus memperhatikan:
a. KBLI;
b. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas;
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
d. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk
usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M;
e. bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal;
f. bidang usaha khusus (single purpose dan single majority); dan
g. peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dan bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal sebagaimana pada ayat (1) huruf e diatur sesuai ketentuan dalam peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal.
(3) Bidang usaha khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b, berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:
a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA;
c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
(4) Kepala perwakilan perusahaan asing harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan perwakilan perusahaan asing dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) perwakilan perusahaan asing.
(5) Dalam hal Kepala perwakilan perusahaan asing yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, perwakilan perusahaan asing harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur di dalam Peraturan Badan ini sebagaimana diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko yang terdiri atas:
a. NIB;
b. Sertifikat Standar; dan
c. Izin.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rendah;
b. menengah rendah;
c. menengah tinggi; dan
d. tinggi, yang dikaitkan dengan KBLI atas kegiatan atau bidang usaha yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pengaturan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga, penetapan tingkat risiko mengacu kepada kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Sistem OSS berbasis risiko.
(6) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu kepada NSPK kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha.
Pasal 8
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(2) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar
usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga.
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang perseorangan warga negara INDONESIA atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
c. persekutuan firma (venootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. yayasan;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
j. lembaga penyiaran.
(6) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i berupa Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Lembaga Pengelola Investasi, Bank Tanah, dan Badan Layanan Umum.
(7) Penanaman modal yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan ke dalam PMDN.
(8) Penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikategorikan ke dalam PMDN dan PMA.
(9) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(10) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
b. kantor perwakilan perusahaan asing;
c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(11) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dapat melakukan kegiatan usaha di INDONESIA paling sedikit terdiri atas:
a. pemberi waralaba dari luar negeri;
b. pedagang berjangka asing;
c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan
d. bentuk usaha tetap.
(12) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf d termasuk kantor perwakilan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
e. administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK; dan
f. kepala badan pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. penanaman modal yang meliputi:
1. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. penanaman modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau
6. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. penanaman modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. penanaman modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur;
c. penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(4) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
a. penanaman modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota;
b. yang dipertugasbantukan kepada pemerintah kabupaten/kota;
c. penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(5) Kewenangan administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/ pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB.
(6) Kewenangan Pemerintah Pusat untuk bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, mencakup:
a. industri strategis;
b. industri teknologi tinggi;
c. industri minuman beralkohol;
d. industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
e. industri yang berdampak penting pada lingkungan;
dan
f. industri yang merupakan PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(7) Kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha mencakup:
a. NIB oleh Lembaga OSS; dan
b. Sertifikat Standar, Izin, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha diterbitkan sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(8) Lembaga OSS menerbitkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berdasarkan:
a. tingkat risiko;
b. ketentuan bidang usaha penanaman modal;
c. ketentuan minimum investasi; dan
d. ketentuan permodalan.
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(1) Ketentuan nilai investasi dan permodalan bagi UMK-M mengikuti kriteria modal usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:
a. usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c. usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(1) Ketentuan nilai investasi dan permodalan bagi UMK-M mengikuti kriteria modal usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:
a. usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c. usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 12
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b yang tergolong PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
(3) Ketentuan total investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha:
a. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
c. khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
d. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima)
digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; atau
e. khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
1. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan;
atau
2. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;
(4) Satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:
a. usaha jasa konsultasi konstruksi;
b. usaha pekerjaan konstruksi; atau
c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Usaha jasa konsultasi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat digabung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan/atau ayat (4) huruf c.
(6) Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA, diatur ketentuan minimum permodalan.
(7) Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (7) dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b yang tergolong PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
(3) Ketentuan total investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha:
a. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
c. khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
d. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima)
digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; atau
e. khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
1. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan;
atau
2. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;
(4) Satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:
a. usaha jasa konsultasi konstruksi;
b. usaha pekerjaan konstruksi; atau
c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Usaha jasa konsultasi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat digabung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan/atau ayat (4) huruf c.
(6) Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA, diatur ketentuan minimum permodalan.
(7) Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (7) dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(1) Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi badan usaha PMA tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Kepemilikan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham.
(5) Kepemilikan pada pasar modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para
pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham.
(7) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi saham, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati:
a. untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha;
atau
b. untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham.
(9) Dalam hal kewajiban divestasi saham yang dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, para pemegang saham/badan usaha bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak- pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi saham tersebut.
(10) Dalam hal perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban divestasi saham telah selesai dilakukan dan disahkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan data di Sistem OSS.
(11) Pelaku Usaha menyampaikan kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(12) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melakukan evaluasi dan penilaian atas penyampaian kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Dalam hal hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (12):
a. disetujui, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal memberikan keterangan gugur terhadap kewajiban divestasi tersebut; atau
b. tidak disetujui, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal memberikan surat penjelasan dan alasan penolakan.
(1) Selain ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Pelaku Usaha juga harus memperhatikan:
a. KBLI;
b. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas;
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
d. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk
usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M;
e. bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal;
f. bidang usaha khusus (single purpose dan single majority); dan
g. peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dan bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal sebagaimana pada ayat (1) huruf e diatur sesuai ketentuan dalam peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal.
(3) Bidang usaha khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB Ketujuh
Ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri
(1) Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b, berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:
a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA;
c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
(4) Kepala perwakilan perusahaan asing harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan perwakilan perusahaan asing dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) perwakilan perusahaan asing.
(5) Dalam hal Kepala perwakilan perusahaan asing yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, perwakilan perusahaan asing harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam melakukan permohonan Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan hak akses oleh Lembaga OSS.
(3) Tata cara permohonan dan pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam melakukan permohonan Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan hak akses oleh Lembaga OSS.
(3) Tata cara permohonan dan pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
(1) Dalam memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha harus memiliki NIB.
(2) Setiap Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:
a. angka pengenal impor;
b. hak akses kepabeanan;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
(5) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memilih:
a. angka pengenal impor umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
b. angka pengenal impor produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(6) Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha.
(7) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak termasuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(1) Dalam memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha harus memiliki NIB.
(2) Setiap Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:
a. angka pengenal impor;
b. hak akses kepabeanan;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
(5) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memilih:
a. angka pengenal impor umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
b. angka pengenal impor produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
(6) Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha.
(7) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak termasuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Bagi orang perseorangan yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Terhadap data NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (6) huruf l, Sistem OSS melakukan validasi kesesuaian data dan/atau konfirmasi status wajib pajak melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit mencakup:
a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
b. kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
c. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk, termasuk negara asal; dan
d. data kantor perwakilan di INDONESIA.
(2) Data kantor perwakilan di INDONESIA sebagaimana ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. alamat lengkap korespondensi;
b. nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi; dan
c. alamat surat elektronik (email).
(1) Dalam memohonkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pelaku Usaha memastikan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha.
(2) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan paling sedikit terdiri atas:
a. nama dan NIK;
b. NPWP orang perseorangan;
c. rencana permodalan; dan
d. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).
(3) Data Pelaku Usaha berupa nama dan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang diakses dari data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), orang perseorangan mengisi NIK dalam Sistem OSS.
(5) Data Pelaku Usaha berupa NPWP orang perseorangan dan rencana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diisi oleh Pelaku Usaha.
(6) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. nama badan usaha;
b. jenis badan usaha;
c. status penanaman modal;
d. nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
e. alamat korespondensi;
f. besaran rencana permodalan;
g. data pengurus dan pemegang saham;
h. negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
i. maksud dan tujuan badan usaha;
j. nomor telepon badan usaha;
k. alamat surat elektronik (email) badan usaha; dan
l. NPWP badan usaha.
(7) Rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. bidang usaha sesuai KBLI;
b. lokasi usaha;
c. akses kepabeanan;
d. angka pengenal importir;
e. keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
f. status laporan ketenagakerjaan.
(8) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan rencana bidang usaha sesuai KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan data yang ditarik dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(9) Penarikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha mengisi nama badan usaha dan/atau nomor pengesahan legalitas dalam Sistem OSS.
(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud ayat (6) dan ayat
(7) huruf a belum tersedia secara dalam jaringan (daring) sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, badan usaha melakukan pengisian data Pelaku Usaha.
(11) Rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sampai dengan huruf f diisi oleh Pelaku Usaha.
Pasal 20
(1) Bagi orang perseorangan yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Terhadap data NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (6) huruf l, Sistem OSS melakukan validasi kesesuaian data dan/atau konfirmasi status wajib pajak melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d paling sedikit mencakup:
a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
b. kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
c. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk, termasuk negara asal; dan
d. data kantor perwakilan di INDONESIA.
(2) Data kantor perwakilan di INDONESIA sebagaimana ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. alamat lengkap korespondensi;
b. nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi; dan
c. alamat surat elektronik (email).
Pasal 23
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. Persetujuan Lingkungan; dan
c. PBG dan SLF.
Pasal 24
(1) Dalam proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, atas isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.
(2) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lokasi usaha:
a. daratan;
b. laut; dan/atau
c. kawasan hutan.
(3) Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
Pasal 25
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha berada di daratan, Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) huruf a.
(2) Atas pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
atau
b. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan atas ketersediaan RDTR daerah.
(4) Dalam hal atas rencana lokasi usaha yang dimohonkan sudah sesuai dengan RDTR daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal atas rencana lokasi usaha yang dimohonkan tidak sesuai dengan RDTR daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian tata ruang kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(5) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
BAB 3
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. Persetujuan Lingkungan; dan
c. PBG dan SLF.
(1) Dalam proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, atas isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.
(2) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lokasi usaha:
a. daratan;
b. laut; dan/atau
c. kawasan hutan.
(3) Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
Pasal 25
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha berada di daratan, Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) huruf a.
(2) Atas pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
atau
b. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan atas ketersediaan RDTR daerah.
(4) Dalam hal atas rencana lokasi usaha yang dimohonkan sudah sesuai dengan RDTR daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal atas rencana lokasi usaha yang dimohonkan tidak sesuai dengan RDTR daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian tata ruang kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(5) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
(1) Dalam hal secara tata ruang dan rencana umum kegiatan usaha yang dimohonkan sudah sesuai dan disetujui, Pelaku Usaha mengisi data kegiatan usaha untuk melanjutkan proses permohonan NIB.
(2) Bagi orang perseorangan dan badan usaha isian data kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. jenis produk/jasa yang dihasilkan;
b. kapasitas produk/jasa;
c. jumlah tenaga kerja; dan
d. rencana nilai investasi.
(3) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, selain isian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pelaku Usaha mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Dalam hal persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diatur, Pelaku Usaha mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan per-lokasi.
(6) Bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(7) Ketentuan data kegiatan usaha berupa jenis produk/jasa yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. jenis kegiatan yang menghasilkan produk diisi dengan nama produk akhir yang dihasilkan;
b. jenis produk/jasa untuk kegiatan jasa/perdagangan diisi dengan kegiatan jasa/perdagangan yang dilakukan; dan
c. kegiatan perdagangan besar mencakup ekspor, impor dan/atau distributor.
(8) Ketentuan data kegiatan usaha berupa kapasitas produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. untuk kegiatan yang menghasilkan produk, satuan kapasitas diisi dengan satuan volume/berat/unit/buah.
b. untuk jasa/perdagangan, satuan berupa mata uang dalam rupiah (Rp); dan
c. untuk jasa terkait prasarana, satuan berupa unit/lantai/kamar sesuai prasarana.
(9) Jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diisi dengan jumlah tenaga kerja Warga Negara INDONESIA yang terdiri atas tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan.
(10) Rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diisi dengan nilai yang mencakup:
a. nilai pembelian dan pematangan tanah, merupakan nilai perolehan awal atas tanah yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lainya);
b. nilai bangunan/gedung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek, biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas umum, dan fasilitas khusus serta sarana pendukung lainnya;
c. nilai mesin/peralatan, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan;
d. nilai investasi lain-lain, merupakan biaya lainnya yang dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, peralatan kantor, studi kelayakan, biaya sewa lahan/gedung, biaya survey, perizinan, termasuk biaya operasional (modal kerja) selama masa pembangunan/konstruksi selama perusahaan belum siap produksi komersial, selain untuk tanah, bangunan/gedung, dan mesin/peralatan; dan
e. nilai modal kerja (untuk 1 turnover), merupakan biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya
operasional (listrik, air, telepon) dan biaya overhead perusahaan pada saat Pelaku Usaha siap mulai beroperasi/produksi.
(11) Selain data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha juga mengisi jangka waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi dalam bulan dan tahun.
Pasal 30
BAB 5
RPTKA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
BAB Ketiga
Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BAB 1
Umum
BAB 2
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
BAB 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah
BAB 4
Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi
BAB 5
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
BAB 6
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
BAB 7
Percepatan Penerbitan Izin
BAB 8
Jangka Waktu Merealisasikan Kegiatan Usaha
BAB 1
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk UMK
BAB 2
Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk UMK
BAB Kelima
Perubahan Data Pelaku Usaha
BAB Keenam
Pengembangan Usaha
BAB Ketujuh
Penggabungan dan Peleburan
BAB Kedelapan
Pencabutan dan Pembatalan Perizinan Berusaha
BAB 1
Pencabutan Perizinan Berusaha
BAB 2
Pembatalan Perizinan Berusaha
BAB V
FASILITAS PENANAMAN MODAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
BAB 1
Cakupan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
BAB 2
Objek Penerima Fasilitas
BAB 3
Ketentuan Pemberian Fasilitas
BAB 4
Pengajuan Persetujuan Pemberian Fasilitas
BAB Ketiga
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
BAB Keempat
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
BAB Kelima
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan/atau Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
BAB Keenam
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di INDONESIA
BAB Ketujuh
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan
BAB Kedelapan
Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya
BAB Kesembilan
Komitmen Pelaku Usaha Terhadap Pemberdayaan UMK-M dan/atau Pengusaha Lokal
BAB Kesepuluh
Rekomendasi Keimigrasian
BAB 1
Umum
BAB 2
Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas
BAB 3
Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Tetap
BAB VI
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM KEADAAN TERTENTU
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB Kesatu
Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang perseorangan warga negara INDONESIA atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
c. persekutuan firma (venootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. yayasan;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
j. lembaga penyiaran.
(6) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i berupa Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Lembaga Pengelola Investasi, Bank Tanah, dan Badan Layanan Umum.
(7) Penanaman modal yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan ke dalam PMDN.
(8) Penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikategorikan ke dalam PMDN dan PMA.
(9) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(10) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
b. kantor perwakilan perusahaan asing;
c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(11) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dapat melakukan kegiatan usaha di INDONESIA paling sedikit terdiri atas:
a. pemberi waralaba dari luar negeri;
b. pedagang berjangka asing;
c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan
d. bentuk usaha tetap.
(12) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf d termasuk kantor perwakilan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
e. administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK; dan
f. kepala badan pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. penanaman modal yang meliputi:
1. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. penanaman modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau
6. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. penanaman modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. penanaman modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur;
c. penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(4) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
a. penanaman modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota;
b. yang dipertugasbantukan kepada pemerintah kabupaten/kota;
c. penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(5) Kewenangan administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/ pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB.
(6) Kewenangan Pemerintah Pusat untuk bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, mencakup:
a. industri strategis;
b. industri teknologi tinggi;
c. industri minuman beralkohol;
d. industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
e. industri yang berdampak penting pada lingkungan;
dan
f. industri yang merupakan PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(7) Kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha mencakup:
a. NIB oleh Lembaga OSS; dan
b. Sertifikat Standar, Izin, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha diterbitkan sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(8) Lembaga OSS menerbitkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berdasarkan:
a. tingkat risiko;
b. ketentuan bidang usaha penanaman modal;
c. ketentuan minimum investasi; dan
d. ketentuan permodalan.
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(1) Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi badan usaha PMA tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4) Kepemilikan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham.
(5) Kepemilikan pada pasar modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para
pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham.
(7) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi saham, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati:
a. untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha;
atau
b. untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham.
(9) Dalam hal kewajiban divestasi saham yang dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, para pemegang saham/badan usaha bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak- pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi saham tersebut.
(10) Dalam hal perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban divestasi saham telah selesai dilakukan dan disahkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan data di Sistem OSS.
(11) Pelaku Usaha menyampaikan kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(12) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melakukan evaluasi dan penilaian atas penyampaian kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Dalam hal hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (12):
a. disetujui, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal memberikan keterangan gugur terhadap kewajiban divestasi tersebut; atau
b. tidak disetujui, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal memberikan surat penjelasan dan alasan penolakan.
(1) Dalam memohonkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pelaku Usaha memastikan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha.
(2) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan paling sedikit terdiri atas:
a. nama dan NIK;
b. NPWP orang perseorangan;
c. rencana permodalan; dan
d. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).
(3) Data Pelaku Usaha berupa nama dan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang diakses dari data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), orang perseorangan mengisi NIK dalam Sistem OSS.
(5) Data Pelaku Usaha berupa NPWP orang perseorangan dan rencana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diisi oleh Pelaku Usaha.
(6) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. nama badan usaha;
b. jenis badan usaha;
c. status penanaman modal;
d. nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
e. alamat korespondensi;
f. besaran rencana permodalan;
g. data pengurus dan pemegang saham;
h. negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
i. maksud dan tujuan badan usaha;
j. nomor telepon badan usaha;
k. alamat surat elektronik (email) badan usaha; dan
l. NPWP badan usaha.
(7) Rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. bidang usaha sesuai KBLI;
b. lokasi usaha;
c. akses kepabeanan;
d. angka pengenal importir;
e. keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
f. status laporan ketenagakerjaan.
(8) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan rencana bidang usaha sesuai KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan data yang ditarik dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(9) Penarikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha mengisi nama badan usaha dan/atau nomor pengesahan legalitas dalam Sistem OSS.
(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud ayat (6) dan ayat
(7) huruf a belum tersedia secara dalam jaringan (daring) sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, badan usaha melakukan pengisian data Pelaku Usaha.
(11) Rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sampai dengan huruf f diisi oleh Pelaku Usaha.
(1) Pengisian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b paling sedikit:
a. alamat lokasi usaha;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan lahan;
d. koordinat lokasi;
e. rencana luas dan jumlah lantai bangunan; dan
f. rencana jumlah bangunan.
(2) Dalam hal lokasi usaha belum memiliki RDTR, Pelaku Usaha selain melakukan pengisian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mengunggah data rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(3) Alamat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diisi paling sedikit alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
(4) Kebutuhan luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diisi dengan luas lahan yang direncanakan untuk digunakan dalam satuan hektar (ha) atau meter persegi (m2).
(5) Informasi penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diisi dengan status penguasaan lahan berupa milik sendiri/sewa/pinjam pakai/menggunakan lahan sebelumnya.
(6) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diisi berupa koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude) dan digambarkan dalam bentuk poligon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk.
(7) Rencana luas dan jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertakan pada pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang akan dilakukan pembangunan gedung.
(8) Rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup bangunan yang merupakan kapasitas produk/jasa yang dihasilkan dan/atau prasarana yang diperlukan dalam mendukung kegiatan usaha.
(9) Dalam pengisian rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Pelaku Usaha juga mengisi status penguasaan bangunan yang meliputi sewa/bukan sewa/pinjam pakai/menggunakan bangunan proyek sebelumnya.
(10) Dalam hal rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada wilayah perairan pesisir, perairan, atau laut, selain koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pelaku Usaha juga mengisi data kedalaman lokasi, rencana bangunan dan instalasi di laut, dan informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya.
(11) Data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data integrasi:
a. lokasi daratan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
b. lokasi laut antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. lokasi hutan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Pengisian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b paling sedikit:
a. alamat lokasi usaha;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan lahan;
d. koordinat lokasi;
e. rencana luas dan jumlah lantai bangunan; dan
f. rencana jumlah bangunan.
(2) Dalam hal lokasi usaha belum memiliki RDTR, Pelaku Usaha selain melakukan pengisian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mengunggah data rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(3) Alamat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diisi paling sedikit alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
(4) Kebutuhan luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diisi dengan luas lahan yang direncanakan untuk digunakan dalam satuan hektar (ha) atau meter persegi (m2).
(5) Informasi penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diisi dengan status penguasaan lahan berupa milik sendiri/sewa/pinjam pakai/menggunakan lahan sebelumnya.
(6) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diisi berupa koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude) dan digambarkan dalam bentuk poligon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk.
(7) Rencana luas dan jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertakan pada pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang akan dilakukan pembangunan gedung.
(8) Rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup bangunan yang merupakan kapasitas produk/jasa yang dihasilkan dan/atau prasarana yang diperlukan dalam mendukung kegiatan usaha.
(9) Dalam pengisian rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Pelaku Usaha juga mengisi status penguasaan bangunan yang meliputi sewa/bukan sewa/pinjam pakai/menggunakan bangunan proyek sebelumnya.
(10) Dalam hal rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada wilayah perairan pesisir, perairan, atau laut, selain koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pelaku Usaha juga mengisi data kedalaman lokasi, rencana bangunan dan instalasi di laut, dan informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya.
(11) Data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data integrasi:
a. lokasi daratan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
b. lokasi laut antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. lokasi hutan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Dalam hal atas rencana lokasi usaha daratan yang dimohonkan, Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, Sistem OSS akan mengirimkan
notifikasi permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (RZ KSNT);
e. rencana zonasi kawasan antar wilayah (RZ KAW);
f. rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan/atau
g. rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, menyampaikan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota dan kantor pertanahan sesuai kewenangan.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
(6) Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian sebagaimana dimaksud ayat
(2) dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (4) dinotifikasi melalui Sistem OSS dan selanjutnya:
a. dalam hal disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, bagi Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, atau DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota sesuai kewenangan serta menotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
b. dalam hal ditolak, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(7) Dalam hal permohonan memerlukan kelengkapan data atau persyaratan, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha menyampaikan kelengkapan data melalui Sistem OSS.
(8) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b berupa ketidaksesuaian lokasi atas tata ruang, Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(9) Jangka waktu penerbitan atau penolakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan.
(10) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menteri atau DPMPTSP dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(11) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan Pelaku UMK berdasarkan pernyataan bahwa kegiatan usaha telah sesuai rencana tata ruang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, tidak diperlukan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha sesuai format dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini pada Sistem OSS.
(13) Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan secara otomatis dalam hal:
a. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK;
b. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama;
c. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
(14) Mekanisme verifikasi, persetujuan, dan penolakan serta jangka waktu yang diperlukan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ditetapkan dan diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan penataan ruang.
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b berada di laut, pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) huruf b dengan mengacu pada:
a. rencana zonasi; atau
b. rencana tata ruang.
(2) Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (10).
(3) Dalam hal lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.
(4) Terhadap permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan.
(5) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Sistem OSS akan menerbitkan:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
b. catatan kelengkapan persyaratan pemanfaatan ruang laut; atau
c. penolakan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditolak, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(8) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) karena ketidaksesuaian lokasi atas rencana zonasi atau rencana tata ruang, Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
(9) Mekanisme verifikasi, persetujuan, dan penolakan serta jangka waktu yang diperlukan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan hutan;
b. penggunaan kawasan hutan; atau
c. pelepasan kawasan hutan.
(2) Atas kegiatan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha diberikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(3) Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(4) Untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(5) Untuk kegiatan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(6) Dalam hal kegiatan dan rencana lokasi usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinotifikasi melalui Sistem OSS yang terdiri atas:
a. persetujuan;
b. catatan kelengkapan persyaratan; atau
c. penolakan, atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan
(8) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf c, Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan akan menerbitkan persetujuan atau penolakan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
(9) Terhadap notifikasi catatan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Sistem OSS meneruskan kepada Pelaku Usaha.
(10) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tidak memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, huruf b, dan huruf c, Sistem OSS menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
(11) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), mengikuti format sebagaimana diatur di dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Dalam hal atas rencana lokasi usaha daratan yang dimohonkan, Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, Sistem OSS akan mengirimkan
notifikasi permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (RZ KSNT);
e. rencana zonasi kawasan antar wilayah (RZ KAW);
f. rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan/atau
g. rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, menyampaikan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota dan kantor pertanahan sesuai kewenangan.
(4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
(6) Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian sebagaimana dimaksud ayat
(2) dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (4) dinotifikasi melalui Sistem OSS dan selanjutnya:
a. dalam hal disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, bagi Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, atau DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota sesuai kewenangan serta menotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
b. dalam hal ditolak, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(7) Dalam hal permohonan memerlukan kelengkapan data atau persyaratan, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha menyampaikan kelengkapan data melalui Sistem OSS.
(8) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b berupa ketidaksesuaian lokasi atas tata ruang, Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(9) Jangka waktu penerbitan atau penolakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan.
(10) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), menteri atau DPMPTSP dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(11) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan Pelaku UMK berdasarkan pernyataan bahwa kegiatan usaha telah sesuai rencana tata ruang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, tidak diperlukan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha sesuai format dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini pada Sistem OSS.
(13) Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan secara otomatis dalam hal:
a. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK;
b. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama;
c. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
(14) Mekanisme verifikasi, persetujuan, dan penolakan serta jangka waktu yang diperlukan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ditetapkan dan diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan penataan ruang.
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b berada di laut, pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) huruf b dengan mengacu pada:
a. rencana zonasi; atau
b. rencana tata ruang.
(2) Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (10).
(3) Dalam hal lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.
(4) Terhadap permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan.
(5) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Sistem OSS akan menerbitkan:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
b. catatan kelengkapan persyaratan pemanfaatan ruang laut; atau
c. penolakan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditolak, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha dan permohonan NIB tidak dapat dilanjutkan.
(8) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) karena ketidaksesuaian lokasi atas rencana zonasi atau rencana tata ruang, Pelaku Usaha mencari alternatif lokasi dan melakukan penyesuaian isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
(9) Mekanisme verifikasi, persetujuan, dan penolakan serta jangka waktu yang diperlukan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
(1) Dalam hal rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan hutan;
b. penggunaan kawasan hutan; atau
c. pelepasan kawasan hutan.
(2) Atas kegiatan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha diberikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(3) Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(4) Untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(5) Untuk kegiatan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(6) Dalam hal kegiatan dan rencana lokasi usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinotifikasi melalui Sistem OSS yang terdiri atas:
a. persetujuan;
b. catatan kelengkapan persyaratan; atau
c. penolakan, atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan
(8) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf c, Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan akan menerbitkan persetujuan atau penolakan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
(9) Terhadap notifikasi catatan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Sistem OSS meneruskan kepada Pelaku Usaha.
(10) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tidak memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, huruf b, dan huruf c, Sistem OSS menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
(11) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), mengikuti format sebagaimana diatur di dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Dalam hal secara tata ruang dan rencana umum kegiatan usaha yang dimohonkan sudah sesuai dan disetujui, Pelaku Usaha mengisi data kegiatan usaha untuk melanjutkan proses permohonan NIB.
(2) Bagi orang perseorangan dan badan usaha isian data kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. jenis produk/jasa yang dihasilkan;
b. kapasitas produk/jasa;
c. jumlah tenaga kerja; dan
d. rencana nilai investasi.
(3) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, selain isian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pelaku Usaha mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Dalam hal persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diatur, Pelaku Usaha mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan per-lokasi.
(6) Bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(7) Ketentuan data kegiatan usaha berupa jenis produk/jasa yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. jenis kegiatan yang menghasilkan produk diisi dengan nama produk akhir yang dihasilkan;
b. jenis produk/jasa untuk kegiatan jasa/perdagangan diisi dengan kegiatan jasa/perdagangan yang dilakukan; dan
c. kegiatan perdagangan besar mencakup ekspor, impor dan/atau distributor.
(8) Ketentuan data kegiatan usaha berupa kapasitas produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. untuk kegiatan yang menghasilkan produk, satuan kapasitas diisi dengan satuan volume/berat/unit/buah.
b. untuk jasa/perdagangan, satuan berupa mata uang dalam rupiah (Rp); dan
c. untuk jasa terkait prasarana, satuan berupa unit/lantai/kamar sesuai prasarana.
(9) Jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diisi dengan jumlah tenaga kerja Warga Negara INDONESIA yang terdiri atas tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan.
(10) Rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diisi dengan nilai yang mencakup:
a. nilai pembelian dan pematangan tanah, merupakan nilai perolehan awal atas tanah yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lainya);
b. nilai bangunan/gedung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek, biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas umum, dan fasilitas khusus serta sarana pendukung lainnya;
c. nilai mesin/peralatan, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan;
d. nilai investasi lain-lain, merupakan biaya lainnya yang dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, peralatan kantor, studi kelayakan, biaya sewa lahan/gedung, biaya survey, perizinan, termasuk biaya operasional (modal kerja) selama masa pembangunan/konstruksi selama perusahaan belum siap produksi komersial, selain untuk tanah, bangunan/gedung, dan mesin/peralatan; dan
e. nilai modal kerja (untuk 1 turnover), merupakan biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya
operasional (listrik, air, telepon) dan biaya overhead perusahaan pada saat Pelaku Usaha siap mulai beroperasi/produksi.
(11) Selain data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha juga mengisi jangka waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi dalam bulan dan tahun.
(1) Dalam proses pengisian data rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha.
(2) Klarifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kegiatan usaha utama;
b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau
c. kantor cabang administrasi.
(3) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
(4) Ketentuan kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama;
b. bukan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha;
c. kegiatannya dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Kegiatan Usaha Utama;
d. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
e. dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta.
(5) Perizinan Berusaha atas Kegiatan Usaha Utama dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(6) Pada tahap operasional dan/atau komersial, atas kegiatan utama dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dimohonkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(8) Data kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bagian dari Lampiran NIB.
(9) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a. dalam 1 (satu) lini produksi menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk yang berbeda kode KBLI 5 (lima) digit dengan lokasi yang sama; atau
b. kegiatan yang menghasilkan jasa lebih dari 1 (satu) kode KBLI 5 (lima) digit berbeda dengan lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi 1 (satu), kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat digabung menjadi 1 (satu).
(10) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a mengikuti basis risiko yang tertinggi.
(11) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam proses pengisian data rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha.
(2) Klarifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kegiatan usaha utama;
b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau
c. kantor cabang administrasi.
(3) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
(4) Ketentuan kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama;
b. bukan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha;
c. kegiatannya dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Kegiatan Usaha Utama;
d. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
e. dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta.
(5) Perizinan Berusaha atas Kegiatan Usaha Utama dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(6) Pada tahap operasional dan/atau komersial, atas kegiatan utama dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dimohonkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(8) Data kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bagian dari Lampiran NIB.
(9) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a. dalam 1 (satu) lini produksi menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk yang berbeda kode KBLI 5 (lima) digit dengan lokasi yang sama; atau
b. kegiatan yang menghasilkan jasa lebih dari 1 (satu) kode KBLI 5 (lima) digit berbeda dengan lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi 1 (satu), kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat digabung menjadi 1 (satu).
(10) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a mengikuti basis risiko yang tertinggi.
(11) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.