Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses pengisian data rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha.
(2) Klarifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kegiatan usaha utama;
b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau
c. kantor cabang administrasi.
(3) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
(4) Ketentuan kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama;
b. bukan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha;
c. kegiatannya dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Kegiatan Usaha Utama;
d. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
e. dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta.
(5) Perizinan Berusaha atas Kegiatan Usaha Utama dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(6) Pada tahap operasional dan/atau komersial, atas kegiatan utama dan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dimohonkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(8) Data kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bagian dari Lampiran NIB.
(9) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a. dalam 1 (satu) lini produksi menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk yang berbeda kode KBLI 5 (lima) digit dengan lokasi yang sama; atau
b. kegiatan yang menghasilkan jasa lebih dari 1 (satu) kode KBLI 5 (lima) digit berbeda dengan lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi 1 (satu), kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat digabung menjadi 1 (satu).
(10) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a mengikuti basis risiko yang tertinggi.
(11) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
