Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b, berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:
a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
b. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA;
c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
(4) Kepala perwakilan perusahaan asing harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan perwakilan perusahaan asing dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) perwakilan perusahaan asing.
(5) Dalam hal Kepala perwakilan perusahaan asing yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, perwakilan perusahaan asing harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
Koreksi Anda
