Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha harus memiliki NIB. (2) Setiap Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai: a. angka pengenal impor; b. hak akses kepabeanan; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. (5) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus memilih: a. angka pengenal impor umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau b. angka pengenal impor produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (6) Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha. (7) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak termasuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda