Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang perseorangan warga negara INDONESIA atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
c. persekutuan firma (venootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. yayasan;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
j. lembaga penyiaran.
(6) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i berupa Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Lembaga Pengelola Investasi, Bank Tanah, dan Badan Layanan Umum.
(7) Penanaman modal yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan ke dalam PMDN.
(8) Penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikategorikan ke dalam PMDN dan PMA.
(9) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(10) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
b. kantor perwakilan perusahaan asing;
c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(11) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dapat melakukan kegiatan usaha di INDONESIA paling sedikit terdiri atas:
a. pemberi waralaba dari luar negeri;
b. pedagang berjangka asing;
c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan
d. bentuk usaha tetap.
(12) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf d termasuk kantor perwakilan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
