Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. layanan penerbitan Perizinan Berusaha; dan b. layanan Fasilitas Penanaman Modal. (2) Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan atas: a. data pelaku usaha dan data usaha; b. penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; d. penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk UMK; e. perubahan data usaha; f. pengembangan usaha; dan g. penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha. (3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. layanan fasilitas fiskal; dan b. layanan fasilitas non fiskal. (4) Layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup: a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; e. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA; f. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan g. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. (5) Layanan fasilitas non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa rekomendasi keimigrasian, terdiri atas: a. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan b. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Koreksi Anda