Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi orang perseorangan yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Terhadap data NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (6) huruf l, Sistem OSS melakukan validasi kesesuaian data dan/atau konfirmasi status wajib pajak melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda