Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. (2) Kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi badan usaha PMA tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri. (4) Kepemilikan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi warga negara INDONESIA atau badan usaha INDONESIA paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham. (5) Kepemilikan pada pasar modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (6) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham. (7) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi saham, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati: a. untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau b. untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham. (9) Dalam hal kewajiban divestasi saham yang dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, para pemegang saham/badan usaha bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak- pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi saham tersebut. (10) Dalam hal perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban divestasi saham telah selesai dilakukan dan disahkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan data di Sistem OSS. (11) Pelaku Usaha menyampaikan kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (12) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melakukan evaluasi dan penilaian atas penyampaian kesepakatan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (12): a. disetujui, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal memberikan keterangan gugur terhadap kewajiban divestasi tersebut; atau b. tidak disetujui, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal memberikan surat penjelasan dan alasan penolakan.
Koreksi Anda