Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal secara tata ruang dan rencana umum kegiatan usaha yang dimohonkan sudah sesuai dan disetujui, Pelaku Usaha mengisi data kegiatan usaha untuk melanjutkan proses permohonan NIB.
(2) Bagi orang perseorangan dan badan usaha isian data kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. jenis produk/jasa yang dihasilkan;
b. kapasitas produk/jasa;
c. jumlah tenaga kerja; dan
d. rencana nilai investasi.
(3) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, selain isian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pelaku Usaha mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Dalam hal persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diatur, Pelaku Usaha mengunggah kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan per-lokasi.
(6) Bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(7) Ketentuan data kegiatan usaha berupa jenis produk/jasa yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. jenis kegiatan yang menghasilkan produk diisi dengan nama produk akhir yang dihasilkan;
b. jenis produk/jasa untuk kegiatan jasa/perdagangan diisi dengan kegiatan jasa/perdagangan yang dilakukan; dan
c. kegiatan perdagangan besar mencakup ekspor, impor dan/atau distributor.
(8) Ketentuan data kegiatan usaha berupa kapasitas produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. untuk kegiatan yang menghasilkan produk, satuan kapasitas diisi dengan satuan volume/berat/unit/buah.
b. untuk jasa/perdagangan, satuan berupa mata uang dalam rupiah (Rp); dan
c. untuk jasa terkait prasarana, satuan berupa unit/lantai/kamar sesuai prasarana.
(9) Jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diisi dengan jumlah tenaga kerja Warga Negara INDONESIA yang terdiri atas tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan.
(10) Rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diisi dengan nilai yang mencakup:
a. nilai pembelian dan pematangan tanah, merupakan nilai perolehan awal atas tanah yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lainya);
b. nilai bangunan/gedung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek, biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas umum, dan fasilitas khusus serta sarana pendukung lainnya;
c. nilai mesin/peralatan, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan;
d. nilai investasi lain-lain, merupakan biaya lainnya yang dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, peralatan kantor, studi kelayakan, biaya sewa lahan/gedung, biaya survey, perizinan, termasuk biaya operasional (modal kerja) selama masa pembangunan/konstruksi selama perusahaan belum siap produksi komersial, selain untuk tanah, bangunan/gedung, dan mesin/peralatan; dan
e. nilai modal kerja (untuk 1 turnover), merupakan biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya
operasional (listrik, air, telepon) dan biaya overhead perusahaan pada saat Pelaku Usaha siap mulai beroperasi/produksi.
(11) Selain data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha juga mengisi jangka waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi dalam bulan dan tahun.
Koreksi Anda
