Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (7) dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
