Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, atas isian data rencana lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.
(2) Pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lokasi usaha:
a. daratan;
b. laut; dan/atau
c. kawasan hutan.
(3) Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penataan ruang.
Koreksi Anda
