Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Pelaku Usaha juga harus memperhatikan: a. KBLI; b. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas; c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu; d. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M; e. bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal; f. bidang usaha khusus (single purpose dan single majority); dan g. peraturan perundang-undangan yang terkait. (2) Bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal sebagaimana pada ayat (1) huruf e diatur sesuai ketentuan dalam peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal. (3) Bidang usaha khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda