Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur di dalam Peraturan Badan ini sebagaimana diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko yang terdiri atas:
a. NIB;
b. Sertifikat Standar; dan
c. Izin.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rendah;
b. menengah rendah;
c. menengah tinggi; dan
d. tinggi, yang dikaitkan dengan KBLI atas kegiatan atau bidang usaha yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pengaturan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga, penetapan tingkat risiko mengacu kepada kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Sistem OSS berbasis risiko.
(6) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu kepada NSPK kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha.
Koreksi Anda
