SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Bakamla;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Bakamla;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Bakamla;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakamla.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Sarana dan Prasarana.
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, manajemen kinerja dan pelaporan, serta urusan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, manajemen kinerja dan pelaporan pelaksanaan program; dan
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan protokol;
f. pelaksanaan pelayanan kesehatan; dan
g. pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan peralatan dan bangunan, protokol, urusan dalam, dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan;
b. pelaksanaan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan di seluruh unit kerja lingkungan Bakamla;
c. pelaksanaan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengoperasian, pemeliharaan peralatan dan bangunan serta urusan dalam, dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan di seluruh unit kerja lingkungan Bakamla.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan.
Biro Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa, pendistribusian, pemeliharaan, serta pendayagunaan dan penatausahaan Barang Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan; dan
c. pelaksanaan pendayagunaan dan penatausahaan pengelolaan Barang Milik Negara.
Biro Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Bagian Logistik dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Distribusi dan Pemeliharaan; dan
c. Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara.
Bagian Logistik dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Bakamla.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Logistik dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Bagian Logistik dan Layanan Pengadaan terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Distribusi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Distribusi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan, sarana dan prasarana.
Bagian Distribusi dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Subbagian Distribusi; dan
b. Subbagian Pemeliharaan.
(1) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.