Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, manajemen kinerja dan pelaporan, serta urusan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
